tribratanews.banten.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang Polda Banten kembali menggagalkan diduga transaksi jual beli narkoba di sebuah gubuk pinggir jalan, tepatnya di Jalan Pelelangan, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan lidik sesuai informasi yang kami dapat. Kemudian kami melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yg diinfokan sedang duduk di sebuah gubuk tersebut,†jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi, Minggu (30/10/2016).
Lanjut Kompol Sukardi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, dirinya mengaku bernama HB alias BONE (35). Ketika dilakukan penggeladahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, di bawah gubuk tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diakui tersangka adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas timah rokok. Kami bawa Komando Polresta Tangerang guna proses hukum selanjutnya,†tutup Kompol Sukardi.
Check Also
Berikan Himbauan Kamtibmas, Personil Polsek Cilegon Patroli Sambangi Warga
Dalam Rangka Ciptakan situasi kamtibmas kondusif Polsek Cilegon laksanakan himbauan kamtibmas kepada Rt dan Rw …