POLRES KOTA TANGERANG MEMFASILITASI TAHANAN MENIKAH

img_4730

 

 

 

 

 

 

tribratanews.banten.polri.go.id – Di Rutan Mapolres Kota Tangerang, sepasang kekasih melangsungkan pernikahan siang ini, Kamis (3/11)

Pemuda yang berinisial S (22) warga Curug, Kabupaten Tangerang, adalah salah satu tahanan yang terjerat pasal 480 KUHP dan mendekam di Rutan Polres Kota Tangerang sejak tanggal 10 Oktober 2016 lalu.

Pernikahan tersebut dilaksanakan kurang lebih pada pukul 14.00 WIB oleh penghulu dari KUA Sukamulya di Ruang Kasat Tahti Polres Kota Tangerang Polda Banten.

Menurut pengakuan S (22), Pernikahan dirinya dengan kekasaihnya yang berinisial R (21) ini, memang sudah direncanakan oleh kedua orang tua keluarga. Namun sayang karena dirinya terjerat oleh kasus tindak pidana, pernikahan ini harus dilangsungkan di Rutan Polres Kota Tangerang dan disaksikan oleh segenap anggota keluraga juga anggota Polres Kota Tangerang.

” Pernikahan S (22) dan R (21) menjadi bukti bahwa status tahanan tak mengahalangi hak seseorang untuk tetap bisa melangsungkan pernikahan dan pernikahan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat hidupnya agar tidak melakukan tindakan pidana kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …