Kepolisian Resor (Polres) Lebak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar di area parkir resmi Pasar Rangkasbitung. Lapovran tersebut disampaikan oleh warga melalui kanal pengaduan resmi, dengan keluhan adanya oknum juru parkir yang meminta pungutan tambahan di luar ketentuan. Kamis (29/5/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, langsung memerintahkan personel Polres Lebak untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan penertiban dan penegakan aturan di lokasi. “Setelah menerima laporan warga, kami langsung menerjunkan tim ke lapangan. Beberapa juru parkir telah kami data dan diberikan pembinaan. Bila ditemukan indikasi pungutan liar, kami tidak akan segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Herfio Zaki.
Sejumlah langkah cepat telah dilakukan oleh Polres Lebak, antara lain, melaksanakan patroli dan monitoring rutin di area Pasar Rangkasbitung., memberikan pembinaan serta teguran keras kepada oknum juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungli yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya di area publik seperti pasar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan, yakni, Call Center 110, WhatsApp Pengaduan 0812-3456-7890, Email polreslebak@polri.go.id
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan area Pasar Rangkasbitung dapat menjadi tempat yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat, tanpa adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat, pungkasnya.