Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal

whatsapp-image-2020-12-28-at-22-17-00

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap tiga (3) kasus dengan empat (4) orang tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan puluhan karung bahan baku mineral logam emas.

“Dari 3 (tiga-red) kasus, ada 4 (empat-red) orang tersangka yang diringkus oleh tim Macan Lebak, mereka berinisial D, R, BP dan RK,.”kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin (28/12) di Polres Lebak.

David menceritakan, untuk satu (1) kasus penambang PETI yaitu berhasil diamankan di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang melibatkan tersangka D dan R.

Sementara itu, dua (2) kasus pertambangan ilegal pasir. Kata David, mereka masing-masing beroprasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dengan tersangka BP dan RK.

“Kasus pertambangan ilegal ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol-PP Lebak,”ucap David.

Dijelaksan David, dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, satu (1) buah tabung Gas Elpiji berukuran tiga (3) Kilogram yang biasa digunakan tersangka untuk proses pemurnian logam emas.

Selanjutnya, ada dua (2) unit excavator yang digunakan untuk operasional tambang pasir serta barang bukti lainnya. Kata David, dari hasil kejahatanya, tersangka D dan R yang terlibat kasus PETI dijerat pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara, Kata David, untuk tersangka BP dan RK dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu.”tegas David.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang memang melakukan Penambangan Emas Ilegal di wilayah hukumnya. Ade berharap dengan kejadian ini, para penambang PETI dan pasir di lebak bisa jera.

” Wilayah Lebak rawan dengan bencana tanah longsor, maka dari itu, kalau memang ada penambangan emas ilegal atau tanpa izin akan kita tangkap.”terang Kapolres.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …