POLRES PANDEGLANG BEKUK PELAKU PEMBUNUHAN DI ANGSANA

foto-ka

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, pada hari Kamis, 19 Januari 2017 polres Pandeglang melaksanakan press release penangkapan pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya yang terjadi pada 16 Januari lalu. AS (24) pelaku pembunuhan UM (50) warga Desa cipinang, Kecamatan Angsana, mengaku perbuatan biadabnya tersebut didasari oleh rasa sakit hati karena ejekan yang dilontarkan korban yang menyebutnya si tukang maling.

Sudah menjadi hal yang biasa bagi AS yang memang teman dari anak korban untuk pergi bermain bersama di rumah si korban. Seperti yang terjadi pada hari Senin siang, AS yang sedang bermain bersama anak korban di rumahnya, Permasalahan baru terjadi saat si korban UM pulang dari pasar sehabis berbelanja, tiba tiba UM datang dan mengatakan “kalau mau jadi maling jangan main-main di sini lagi”. Rupanya celetukan korban tersebut bukan hanya terjadi saat itu, dan sudah berulang kali di ucapka oleh korban kepada si pelaku berkali-kali hingga menimbulkan niat busuk di pikiran si pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, niat busuk tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada hari Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB. Saat si korban pergi ke sawah dia diam-diam menguntit si korban sampai akhirnya niatnya untuk menghabisi korban dia laksanakan.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan.,S.I.K.,M.H mengatakan “Atas perbuatannya, AS pun kini harus mendekam di sel Mapolres Pandeglang dan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati”.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …