Polres Serang Ekspos pencabulan terhadap anak dibawah umur

whatsapp-image-2016-11-09-at-19-17-46

Selasa, 08 November 2016 Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan Ekspos Perkara TP. menyetubuhi Anak Dibawah Umur yang dilaksanakan di Mako Polres Serang.

Korban yang merasa tidak diperlakukan baik oleh pelaku akhirnya melaporkan kepada orang tuanya dan belanjut ke unit PPA res serang. IPDA JUWANDI, SH selaku kanit UPPA Sat Reskrim Polres Serang
mengatakan bahwa pelaku adalah buronan yang dicari. Pelaku akhirnya ditangkap dikediamannya di Kel. Lebak Kec. Ciomas Kab. Serang setelah berusaha kabur selama 7 bulan lebih lamanya

Pelaku berinisial N mengngaku melakukan perbuatan cabul tehadap korban saat melihat korban sedang asik bermain. pelaku mengajak korban dikediamannya dengan iming2 sejumlah uang puluhan ribu dan korban pun tertipu dengan niat jahat sang pelaku namun akhirnya korban secepatnya melapor keorangtuanya atas perbuatan sipelaku.

“Awalnya kita dapat laporan dari warga bahwa pelaku baru saja terlihat kembali pulang ke rumahnya setelah beberapa bulan menghilang” tutur Kanit PPA.

Berdasarkan penyelidikan dan laporan tersebut akhirnya polisi dapat membekuk pelaku berisial N tersebut yang sedang tertidur dikediamanya.

[HUMAS POLRES SERANG]

About

Check Also

Polres Cilegon Terapkan Rekayasa One Way untuk Kelancaran Arus Wisata di Anyer

Dalam upaya mengoptimalkan kelancaran lalu lintas menuju kawasan wisata Anyer, Polres Cilegon Polda Banten menerapkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *