Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (curas) ke Penyidik Kejaksaan Negeri Serang

SERANG – Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (29/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MU  dan MA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka MU dan MA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

About Admin Tribratanews

Check Also

Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sambang

Sambangi dan mengajak berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu Aipda Nugroho Polsek maja Polres Lebak …