Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

SERANG KOTA, – Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba  dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot pada Kamis, 12/06.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Presscon keberhasilan Satresnarkoba Polresta Seekot ungkap Hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras diamankan.

Kapolresta Serkot menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda.

“Selama bulan Mei, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan Empat lainnya adalah pengedar obat keras,” kata Kapolresta Serkot.

“Penangkapan hasil pengembangan pelaku sampai Jakarta, berhasil menyita 470 Gram Sabu” ujarnya.

Kasus paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 470 gram sabu.

Menurut Kapolresta Serkot, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa, 15 April 2025 lalu.

Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi itu.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Para pelaku pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp400.000 sampai Rp450.000 per bungkus,” ungkap Kapolresta Serkot.

Dan Ribuan Obat Keras Disita, Dijual Lewat Warung Kopi, Selain narkotika, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y. Tambah Kapolresta Serkot

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal (DPO) atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7–10 butir seharga Rp10.000 hingga Rp30.000. Tramadol dilepas seharga Rp15.000 per butir atau Rp50.000 per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat-obatan ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Kapolresta Serkot.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka Pengedar Sabu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Jawilan, Kab. Serang

3. MD (20), warga Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 6. AM (26), warga Kaligandu, Kota Serang

7. DF (22), warga Unyur, Kota Serang

8. RF (28), warga Cipocok Jaya, Kota Serang

9. FB (30), warga Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

Kp. Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

Kp. Kedaung, Unyur (obat keras)

Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

Toko aki di Lingkar Selatan, Serang (obat-obatan)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, polisi menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, menurut Kombes Pol. Yudha, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.

“Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apa pun”. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

About Admin Tribratanews

Check Also

Bersama Rakyat, Polsek Cinangka Wujudkan Lingkungan Bersih dan Aman*

Polsek Cinangka bersama warga melaksanakan gotong royong pengerjaan pemberesihan Tempat ibadah dan TPU di wilayah …