Polresta Tangerang Gagalkan Ekspor Cangkang Kura-Kura dan Tanduk Rusa

whatsapp-image-2017-09-11-at-15-23-59

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Jajaran Polresta Tangerang berhasil menggagalkan Ekspor Cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa. Perdagangan satwa ilegal itu berhasil digagalkan setelah Polresta Tangerang menggrebek gudang CV. Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (9/9/17).

Pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Taman Sari, Jakarta Barat.

“Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi dan siap ekspor,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif saat ekspos kasus tersebut, Senin (11/9/17).

Dalam eskpos yang juga dihadiri Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, M. Yunus menjelaskan bahwa, dalam penggrebekan tersebut ditemukan cangkang kura-kura sebanyak 1000 dus, Tanduk rusa sebanyak 200 koli, Kapulaga sebanyak 100 karung, Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan bahan baku cincau sebanyak 1000 dus.

“Rencananya, barang-barang ini akan diekspor ke Tiongkok. Atas temuan tersebut, barang-barang ini tidak jadi di ekspor,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi.

“Dugaan Tanduk Rusa tersebut diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur, sedangkan cangkang Kura-kura didapat dari berbagai daerah di Indonesia.” terang Kapolres.

Sementara itu, M. Yunus mengatakan, pihak KLHK RI akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penemuan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *