Polresta Tangerang Polda Banten Buru Pelaku Penggelapan Mobil

TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten saat ini sedang menangani kasus penggelapan mobil milik Muhamad Adilah warga Kp Leungsir, Desa Munjul, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis, (06/01/2021) pukul 23.00 Wib lalu, dimana berawal dari terlapor meminjam kendaraan milik pelapor 1 unit kendaraan Suzuki Carry Futura Pick Up tahun 2015, warna hitam dengan nopol B 9718 GAJ dan nomor rangka MHYESL415FJ73655 serta No Mesin G15A101022222 An Muhamad Adilah.

Namun, berdasarkan informasi dari tetangga pelapor, bahwa mobilnya sekitar pukul 04.00 Wib sedang didorong-dorong oleh terlapor dan tidak kembali.

Terkait hal tersebut, Muhamad Adilah merasa dirugikan sehingga dirinya membuat Laporan Polisi ke Polresta Tangerang.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Iya benar, saat ini Polresta Tangerang sedang menangani kasus penggelapan dengan nomor laporan LP/B/240/III/2021/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDABANTEN,” kata Shinto Silitonga. Jumat, (20/08/2021).

“Untuk itu kami meminta doa nya agar bisa menangkap pelaku penggelapan tersebut,” tutupnya. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …