POLRES SERANG – Pemilihan umum (pemilu) 2024 telah selesai diselenggarakan Rabu (14/2/2024). Para pemilih mencoblos di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Ciruas.
Proses perhitungan suara pada pemilu kali ini membawa kita melalui tingkat rekapitulasi yang sangat detail, dimulai dari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap suara yang tercatat dengan cermat dalam formulir model C1, menciptakan jejak demokrasi yang sah dan akurat.
Kotak suara bersama isinya dan dokumen administrasi diteruskan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membuka babak baru dalam perhitungan suara. Di level ini, perhitungan berlanjut ke tingkat kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciruas, Kabupaten Serang, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Pendopo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (18/02/24).
Check Also
Kunjungan Bhabinkamtibmas Polsek Anyar Dengan Masyarakat
Salah satu upaya memelihara Kamtibmas yang dilakukan Polri yakni Door To Door System (DDS) dan …