Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten Amankan Satu Orang Pelaku Pencurian

Press konfrence pengungkapan  kasus Pencurian  di rumah kontrakan saudari Munawaroh dengan kerugian tujuh belas juta dua  ratus ribu rupiah

pelaku masuk ke rumah korban pada saat  pintu rumah terbuka dan korban  sedang tertidur .

Pada saat Press Conference ungkap kasus pencurian yang terjadi di daerah hukum Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten, IPTU  Apreza A., S.Tr.K., M.Si. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa, 28 Januari 2025 sekira jam 23:00 WIB, Tempat Kejadian  Perkara (Tkp) di tempat tinggal rumah kontrakan Saudari Munawaroh di Kampung Sitong RT 008 RW 002 Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten  Serang Prov. Banten.

Modus Operandi  pelaku adalah dengan cara mengambil barang berupa dompet yang berisi uang tunai

Pelaku adalah SEP (35) warga kampung Jambu Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel kabupaten Serang

Pelaku SEP (35) melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil barang tanpa ijin pemiliknya berupa satu buah dompet warna ungu yang berisikan uang tunai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dompet warna hitam bercorak putih yang berisikan uang tunai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dompet warna pink yang berisikan uang kurang lebih Rp. 1.000.000  (satu juta rupiah).

Dompet terebut disimpan dalam lemari kamar serta uang tunai yang berada dilaci gerobak sate kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh pelaku SEP (35) dengan cara memasuki Rumah kontrakan korban Saudari Munawaroh pada malam hari secara diam-diam lalu memasuki rumah yang sedang tidak terkunci ketika korban sedang tertidur.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puloampel polres Cilegon Polda Banten dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Puloampel dibantu oleh bhabinkamtibmas Polsek Puloampel akhirnya pelaku SEP (35) bisa ditangkap dirumahnya, dengan adanya kejadian terebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.200.000 (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa Barang Bukt 1 (buah) dompet warna hitam bercorak putih

1 (buah) dompet warna pink,1 (buah) kaos polos warna hitam,1 (buah) celana pendek warna hitam bertuliskan NBA,1 (buah) kemeja pendek warna abu-abu

Pelaku SEP (35) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

IPTU Apreza selalu Kapolsek Puloampel Polres Cilegon menghimbau kepada masyarakat Puloampel agar selalu waspada dengan pelaku kejahatan sekitar dan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau ke call center Polres Cilegon 110 apabila terjadi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.

About Admin Tribratanews

Check Also

Perkuat Sinergitas Polri, TNI Dengan Masyarakat Desa, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten Sambang Ke Petani Desa Girimukti

Perkuat Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Kapolsek Cimarga …