Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan dilaksanakan secara profesional. Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/3/2025).
“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” kata Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, Kamis (25/9/2025).
Yono menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, pada waktu itu polisi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Korban seorang perempuan berinisial TPW diduga dianiaya oleh dua orang yang masih bertetangga dengan korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga proses visum, petugas juga melakukan gelar perkara. Selanjutnya petugas melakukan penetapan tersangka terhadap dua perempuan berinisial I dan N pada Senin (21/7/2025).
“Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan,” ujar Yono.
Dikatakan Yono, kedua tersangka bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, identitas, alamat, juga tidak berpotensi melarikan diri dan/atau merusak barang bukti menjadi landasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Tidak hanya itu, pengacara tersangka juga telah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka masih menjalani perawatan setelah operasi batu ginjal.
“Dan keluarga tersangka membuat penjamin terhadap para tersangka,” tutur Yono.
Meski demikian, Yono kembali menegaskan penanganan atas kasus itu dilakukan dengan profesional. Kata dia, penyidik memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.
Yono melanjutkan, apabila seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan, maka masa selama penahanan itu akan dihitung apabila tersangka terbukti bersalah dan sudah divonis. Istilahnya dikurangi masa tahanan. Sedangkan apabila tidak ditahan lalu kemudian terbukti bersalah dan divonis, maka vonis yang dijatuhkan dijalani sepenuhnya tanpa ada pengurangan.
“Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tidak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.