PPA Dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti

SERANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (27/8/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NU telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka NU yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.IMG-20240827-WA0140

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Bojonegara Laksanakan Tarawih Keliling, Dekat dengan Warga dan Himbau Jaga Keamanan

Cilegon~ Personil Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten Silahturahmi Dan Tarawih Keliling Bersama warga Masyarakat …