PPKM Level 3, Jalur Wisata Pantai Anyar Cinangka dilakukan KRYD




Cilegon, Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Apel kesiapan pengamanan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka (cek Poin) Jalur Wisata guna antisipasi lonjakan Jalur wisata pantai Anyer dan Cinangka yang sesuai Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2022 diwilayah Jawa Bali dan kegiatan dilaksanakan di simpang Jalan lingkar selatan (JLS) Ciwandan. Sabtu, (19/02).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.I.K S.H melalui Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan kegiatan yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Ciwandan untuk melaksanakan penyekatan dan Pengetatan dalam rangka mengantisipasi lonjakan jalur wisata pantai menuju Anyer – Cinangka yang sesuai Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2022 dimana Tempat Wisata Umum dibuka Maksimal 50% dengan ketentuan Mengikuti Prokes yang diatur Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan Kementerian Kesehatan, Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai serta Hanya pengunjung kategori hijau dalam Aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, Anak Usia dibawah 12 tahun wajib di dampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal Dosis pertama.


Dimana sasaran melakukan pengaturan arus lalulintas kendaraan yang boleh menuju wisata anyer dan Cinangka apabila pengunjung wisata Anyer dan Cinangka yang sudah booking hotel atau pengipanan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju wisata Anyer dan Cinangka serta memastikan bahwa sudah divaksin. Tambah IPTU Sigit Dermawan.


Apabila situasi hotel dan pantai sudah mencapai 50 % kita Polres Cilegon Polda Banten akan melaksanakan penyekatan jalur serta di putar balik kendaraan pengunjung wisata dan menyarankan tempat wisata yang belum mencapai 50% sesuai sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 10 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3,2 dan 1 Corona Virus Disease diwilayah Jawa Bali dengan kapasitas 50%. Ujar IPTU Sigit


kegiatan penyekatan ini guna menekan penyebaran virus covid 19 Varian Omicron di daerah hukum Polres Cilegon tak lupa kita himbau kepada para pengunjung yang akan menuju wisata pantai untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M.”tutup IPTU Sigit Dermawan.

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …