RAPAT KOORDINASI E TILANG WILKUM POLDA BANTEN

jkj

Tribratanews.banten.polri.go.id – Rabu, 7 Desember 2016, Sosialisasi tentang aplikasi online tilang polda Banten yang di pimpin oleh wadir lantas AKBP Zaenudin SIK. Aplikasi E-lang yaitu tilang elektronik hasil kerjasama antara Korlantas polri bersama Pengadilan, Kejaksaan serta Bank tertentu. Rencanannya sistem baru tilang tersebut akan diberlakukan mulai 2017.

Pelanggar yang dikenakan tilang bisa diketahui melalui aplikasi yang bisa diunduh setiap pengguna kendaraan di smartphone. Polisi akan meng-input data pelanggar dan memberikan nomor registrasi tilang.Dengan nomor registrasi itu pengendara membayar tilang melalui bank yang ditunjuk.

Setelah membayar denda, pengemudi bisa mengambil SIM atau dokumen kendaraan dari petugas. Saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan sistem tilang online ke jajaran polisi lalu lintas di 16 polda dan 64 polres seluruh Indonesia, salah satunya adalah Banten.

Sebanyak 16 polda tersebut adalah Metro Jaya, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara.

Dengan adanya sistem tilang online diharapkan dapat memberi kenyamanan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang. Hal terpenting tentu untuk menghilangkan pungli.

Tilang online nantinya akan menggunakan aplikasi e-Tilang yang bisa diunduh melalui smartphone. Lantas, seperti apa alur transaksi proses tilang tersebut?

Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
1. Polisi melakukan tilang
2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar.
4. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
5. Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
6. Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
7. Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar.

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas dan Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan no.1.

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …