PANDEGLANG, – Naas menimpa Sam’un salah seorang warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang kehilangan 139 pohon Jati dan ratusan pohon lainnya sejumlah 470 pohon, seperti pohon mahoni, albasia, manium, kecapi dan pohon kayu lainnya.
Pohon kayu tersebut diduga dijarah dan dijual oleh Js dan As warga Kampung Sukapura, Desa Malang Tengah, Kecamatan Cibitung. Kedua terduga adalah kakak beradik.
Beberapa warga yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa pelaku sempat mengucapkan apabila kasus Sam’un ini aman-aman saja maka masih ada 7 titik kebun warga yang terancam akan dijarah.
Ungkapan kedua pelaku tersebut mulai meresahkan warga sekitar. Saat di konfirmasi Sam’un kepada wartawan mengatakan, bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke kantor desa bahkan ke Polsek Cibaliung.
“Sekitar sebulan lamanya kami yang dirugikan tidak mendapat kepastian hukum dari aparat setempat. Laporan saya ke Polsek tidak mendapatkan respon dan terkesan lamban dalam penanganan kasus ini,” kata Sam’un dengan nada sedih, Sabtu (12/10/2024).
Sebelumnya, ketika terjadi musyawarah di kantor desa Pelaku sempat mengintimidasi siap mengganti sekitar 2 juta rupiah dan tentu saja ditolak oleh korban.
Para terduga pelaku pernah mengeluarkan kata-kata ancaman kepada beberapa orang warga agar tidak turut campur urusan yang dilakukannya atau akan dibunuh.
Keluarga Sam’un berharap ketika alat bukti sudah didapatkan oleh pihak Kepolisian, kasus ini segera ditindak lanjuti.
“Kami sudah siapkan pengacara jika tidak kami akan melaporkan ke Polres Pandeglang dan bila perlu ke Polda Banten,” tegas Sam’un.
Sementara itu saat penyelidikan di TKP, aparat Kepolisian dari Polsek Cibaliung menyampaikan, bahwa laporan Sam’un beberapa waktu sebelumnya tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus pencurian kayu ini.