REKAPITULASI DUKUNGAN BALON CAGUB & CAWAGUB DI KEC. CIHARA KAB LEBAK

Penyerahan Hasil Rekapitulasi
Penyerahan Hasil Rekapitulasi

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal mendapatkan kepastian landasan hukum. Sebelumnya UU Nomor 8 Tahun 2015 mempersyaratkan paling sedikit ada dua pasangan calon kepala daerah. Demikian pula, ketentuan Pasal 54 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pada dasarnya menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak dapat diikuti oleh calon tunggal.

MK telah menyatakan bahwa pilkada dapat tetap diselenggarakan walau hanya terdapat satu pasangan calon. Putusan MK dilandasi oleh ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis (22/9/15). Pilgub Banten yang akan diselenggarakan pada tahun 2017 menyisakan 2 bakal calon yang telah memenuhi syarat.

Kecamatan Cihara , Kabupaten Lebak menggelar pleno hasil rekapitulasi dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Bakal calon dari perseorangan yang akan maju di Pilgub Banten 2017 antara lain H.Yayan Sofyan – Hj.Ratu Enong Mandala, dan H. Ahmad Dimyati – Emmelia. Dalam pelaksanaan tersebut Kepala Unit Polisi Sektor Panggarangan Aiptu Cecep Rahmat melaksanakan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gejolak-gejolak yang tidak diinginkan.

“masyarakat yang ikut berpartisipasi sejumlah 406 orang, yang dapat ikut serta dalam mendukung calon perseorangan di cihara tersisa hanya 193 orang,” terang Aiptu Cecep.

Lanjutnya, Aiptu Cecep berharap masyarakat dapat proaktif untuk serta mengawal berjalannya pmeilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Banten dalam mengantisipasi hal-hal yang dapat mencederai pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada awal tahun 2017 nanti.

About

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …