SAT RESKRIM POLRES PANDEGLANG TANGKAP PELAKU CURANMOR SAMPAI KE KOTA INTAN

penangkapan pelaku tindak pidana curanmor

tribratanewsbanten.com – SatuanReserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku dan penadah hasil tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, kamis (23/09). Pelaku yang sempat buron dan bermaksud menghilangkan jejaknya dari wilayah hukum Polda Banten, yaitu dengan pergike garut dan sumedang untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan korban yangkehilangan kendaraanbermotor roda 4 (empat)yang sedang terparkir di halaman rumahnya di daerah carita, Pandeglang, jumat (16/09).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Resort Pandeglang ditangkaplah pelaku utama Sdr. STP yang berhasil di tangkap di saketi. Kemudian dilakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka Sdr. STP bahwa kendaraan tersebut telah di jual ke Sdr. A yang kemudian ditangkap di Picung. Lalu dilakukan kembali pengembangan kasus dan berhasil di amankan Sdr. AD dan Sdr. H yang masing masing di tangkap di Garut dan Sumedang.

Dari tangan para tersangka, Sat Reskrim Polres Pandeglang mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up, 1 buah mesin futura dan 1 buah sasis mobil.Akibat perbuatannya para tersangka di jerat pasal 363 dan 480 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Narasi : Humas Polres Pandeglang

Editor : Iman Humas Polda Banten

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …