TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang – Bertempat di Aula II Mapolres Serang Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna menggelar press release hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Serang.
Nana mengatakan, sekitar kamis malam tepatnya tanggal 14 September lalu pada pukul 19.00 Wib, tersangka yang berinisial IA (26) diamankan petugas yang tak jauh dari rumah tersangka di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang.
“saat tim berhasil membekuk tersangka di sekitaran rumah tinggalnya, kemudian digiring ke tempat ia tinggal untuk pencarian barang bukti,” kata Nana.
Ia menambahkan, di dalam rumah tersangka team mengumpulkan barang bukti ribuan obat-obatan daftar G uang dijual secara ilegal.
“dari rumah tersangka AI, kami mengumpulkan barang bukti berupa 2865 (dua ratus delapan puluh enam lima) butir obat daftar G yang dijual ilegal tanpa ada ijin edar nya,” tambahnya.
Saat ini petugas telah mengamankan tersangka IA untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Serang.
Penulis : ganjar
Editor / : iman
Publish