Satbrimob Polda Banten Gelar Sidang Bagi Personel Yang Akan Menikah

Serang- Satbrimob Polda Banten melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi anggota yang akan menikah di kantor Satbrimob Polda Banten pada Rabu (12/10).

Tiga personel Satbrimob Polda Banten mengikuti sidang BP4R yang dipimpin oleh Kasubbagrenmin AKP Hery Wiyono didamping Kasi Provos IPTU Ade Firman.

Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin mengatakan Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yaitu setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan,” kata Dede.

Dede menjelaskan bahwa tugas Polri khususnya Brimob sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri atau Bhayangkari harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Sebagai istri dari anggota Polri wajib mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga,” tutup Dede. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Anev Operasi Ketupat Maung 2024 Bidang Lalu Lintas Polda Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2024. Operasi Ketupat ini berlangsung …