Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejari Serang

SERANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).



Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.



“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.



Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

About Admin Tribratanews

Check Also

Polsek cilegon ada di setiap kegiatan masyarakat wujud Polri selalu hadir

Cilegon ~ Polsek Cilegon Polres Cilegon Selalu melakukan pendekatan diwilayahnya untuk menjaga situasi kamtibmas salah …