Pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polresta Serkot pada rabu, 19/02.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satri, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa Personelnya Berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa 18 Februari 2025 malam.
Kasat Reskrim Polresta Serkot menambahkan bahwa Pelaku ini di tangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban T.H. (35) yang diparkir di garasi rumahnya.
Dengan mudos pelaku merusak lubang kunci menggunakan leter “T” pelaku berhasil membawa kabur Motor Korban.
Korban melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke Satreskrim Polresta Serkot, Mendapatkan informasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPIDANA tersebut unit resmob Polresta Serkot yang dipimpinan langsung oleh Kasat reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin., S.Sos., M.Si., dan Kanit Resmob Iptu Michael D.T., S.H., M.H., bersama tim RESMOB.
Setelah mendapatkan informasi tim RESMOB polresta serkot langsung ke tempat di duga pelaku yang beralamat di Jl. Raya Pandeglang Maja, Pandeglang tim RESMOB berhasil mengamankan di duga pelaku A.F. (25) mengembang ke pelaku penadah kendaraan hasil pencurian ke R.N. (35) yang berada di daerah unyur kota serang.
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Setelah mengamankan diduga pelaku dan penadah Personel membawa ke kantor Satreskrim Polresta serkot untuk di mintai keterangan dan di proses lebih lanjut, serta “kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih hati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraan pakai kunci ganda pada kendaraanya”.Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin.