Tribratanews.banten.polri.go.id – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Lebak, Banten, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Agung, Cibadak, Jum’at (16/12).
MK (31) seorang wiraswasta asal kampung koncang, desa sumur bandung, kecamatan cikulur, kabupaten lebak ditangkap petugas setelah menerima laporan dari warga kepada Polres Lebak, dimana Mk menurut warga gerak-geriknya terlihat mencurigakan.
Petugas mendapati MK menyimpan sabu yang dibungkus plastik bening dengan dilapisi lagi timah putih dan tisu di dalam lipatan uang kertas lima ribu rupiah disakunya.
MK diamankan petugas di Polres Lebak untuk dimintai keterangannya, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.