Satresnarkoba Polres Serang Amankan 2.570 Butir Pil Koplo

SERANG – Usai belanja narkoba, FK (26) langsung disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Peristiwa penggerbekan terdi di pinggir jalan, saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, petugas mengamankan tas berisi 2.570 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Selain narkoba, diamankan juga sebagai barang bukti uang Rp 500 ribu serta 1 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka FK diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan, namun menyambi mengedarkan narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.

“Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media. Jumat (10/02/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer.

Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka FK mengakui bisnis mengedarkan sabu baru dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur,” tambah Michael.

Michael menjelaskan, tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.

“Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” kata Michael.

Atas perbuatannya itu, tersangka FK dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …