Satresnarkoba Polres Serang Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

SERANG | Seorang pemuda SR (21) asal Komplek Bukit Ciracas Permai, Kota Serang harus berurusan dengan Polisi. RS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang pada Rabu (27/10/2021) diduga kedapatan memiliki 15 bungkus narkotika jenis shabu.

“Tersangka SR kita amankan kemarin dirumahnya di wilayah Kota Serang,” kata Iptu Michael K Tendayu, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).

Iptu Michael menambahakan, tersangka SR ditangkap beserta barang bukti sebanyak 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis shabu, yang mana menurut keterangan tersangka narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari MI dan AN.

“MI dan AN merupakan terpidana yang masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakat kelas IIA Cilegon,” jelasnya.

Sementara lanjut Michael, tersangka SR mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21:30 WIB, dan mendapatkanya di daerah Ciomas tepatnya di depan gerbang Pesantren Bismillah.

“Barang haram tersebut ia dapatkan sejak beberapa hari yang lalu, yang dia (SR) dapatkan dari napi kelas IIA Cilegon,” tukasnya.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …