Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Pemilik Sabu

Kota Serang – MBR (31) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena memiliki sabu seberat 0,53 gram.

MBR ditangkap di gang kecil sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 13.00 wib.

“MBR ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, pada Rabu (24/11).

Pelaku kini sudah berada di Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

Agus Ahmad Kurnia juga mengatakan Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …