Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan penyalahgunaan narkotika jenis shabu

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Kota Serang, – ST (31) warga asal Kec. Baros, Kab. Serang.
diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Minggu, (22/03/2020) pukul 20.00 WIB.

Tersangka ST merupakan warga Ds. Sinarmukti, Kec. Baros, Kab. Serang. Yang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., Ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut, Edhi mengatakan “Pelaku berhasil di tangkap di Jl. Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Seberang Penginapan Wanda Galuh.
“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku celana jeans yang tersangka pakai,”ujarnya.

“Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk LG.

“Menurut tersangka ST, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara L Als G yang saat ini dalam pengejaran petugas ” jelasnya.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …