Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Serang- Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Serang pada Jumat (16/12).

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (16/12) dan kedua pelaku berinisial AM (39) ditangkap di wilayah Cipare, Kota Serang serta KS (46) ditangkap di wilayah Taktakan, Kota Serang dengan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 4,49 gram keduanya diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Michael pada Senin (19/12).

Selain kedua tersangka Michael, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, satu buah Hp merk Oppo, satu buah Timbangan Digital dan satu Hanphone merk Samsung,” ucap Michael.

Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. “Guna kepentingan penyidikan keduanya sudah diamankan di rutan Polres Serang, dan atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Michael (Bidhumas).

About admin _

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …