Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

Ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Serkot mengamankan pengedar Sabu dan obat terlarang di Aula Osvia Polresta Serkot pada Kamis (20/02).

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha Hermawan, S.H., M.M., membenarkan Personel Sat Narkoba Polresta Serkot berhasil amankan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Obat terlarang.

Saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis di pinggir jalan depan warung tepatnya di kasemen kota serang. dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial EW (24 ) dan inisial FM(24) berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening warna putih ukuran besar yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 50,38 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening warna putih ukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5,05 gram.

Dengan total jumlah 55,43 gram.  EW dan FM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu  tersebut dari seseorang dpo inisal (YG ) dengan tujuan untuk di buat 1 paket (stnk) kemudian akan diedarkan di daerah kota serang dan cilegon.

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha juga menambahkan Seorang remaja berinisial TE (24) warga Lingkungan Benggala Tengah, Kelurahan Cipare,Kota Serang diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Serkot  atas dugaan peredaran ribuan obat terlarang seperti Tramadol, Daftar Y dan Hexymer.

Kasatresnarkoba Polresta Serkot  Kompol Yudha Hermawan mengatakan terbongkaranya peredaran obat terlarang itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja tengah berbisnis narkotika.

“Dari informasi tersebut, pada Minggu 9 Februari 2025, kami melakukan penangkapan di wilayah Benggala Tengah,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Kamis (20/2/2025).

Kompol. Yudha menjelaskan tim Satresnarkoba Polresta Serang berhasil menangkap tersangka TE dan 2.751 butir, berupa Hexymer, Tramadol dan Daftar Y. Rencananya akan diperjualbelikan kepada konsumennya.

“Dari TKP kami mengamankan 1.230 butir obat tramadol,1.037 butir obat warna putih berlogo Y, dan 484 butir obat warna kuning berlogo MF,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Yudha mengungkapkan barang bukti ribuan butir obat terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial BA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku telah mendapatkan obat-obatan dari kenalannya berinisial BA di daerah Muara Angke,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan untuk 1 paket obat jenis Hexymer atau logo MF berisi 10 butir, TE menjualnya seharga Rp30 ribu. Sedangkan untuk jenis Tramadol dijual seharga Rp140 ribu untuk 1 boks atau 10 lempeng.

“Untuk modus penjualan melalui COD, sedangkan konsumen variatif kebanyakan pelajar,” terangnya.

Yudha menegaskan tersangka TE akan dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar.

Dan tersangka dalam perkara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 (lima) gram diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup

“Kami berkomitmen memberantas narkoba dan obat terlarang di seluruh Wilayah Hukum Polresta Serkot,” tegasnya.

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Kskp Merak Melaksanakan Sispam Mako

Cilegon – Personel piket jaga Polsek Kskp Merak Polres Cilgon Polda Banten melaksanakan siaga 1 …