SATU PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS POLRESTA TANGERANG

img-20170606-wa0078-picsay_1

Tribratanews.polri.go.id – Polres Kota Tangerang, Satuan Res Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil meringkus satu pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di bilangan Graha Bintaro Gang Boni, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Kasat Res Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Sukardi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku UA (32) ini berawal dari laporan warga masyarakat bahwa di sekitaran TKP, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (4/6).

” Saat pelaku UA (32) ditangkap petugas, barang bukti kami temukan di Pot tanaman tidak jauh dari Pelaku,” terang Kompol Sukardi, Rabu (7/6), dari penangkapan terhadap pelaku, petugas juga berhasil megamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kota Tangerang berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Sukardi, untuk mempertanggungjawabkan perbuantannya, pelaku UA (32) akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …