Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu Sabu

IMG-20250811-WA0160

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (11/8/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan, Pengungkapan dan keberhasilan mengungkap Kasus Narkoba jenis Sabu sabu dari kerja keras seluruh Team Sat Narkoba Polres Lebak dan kerja sama dengan seluruh komponen Masyarakat.

Untuk waktu Kejadiannya pada Hari Kamis tanggal 07 agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib. Di TKP pinggir jalan raya malingping-bayah yang berada di Kp. Cisiih Kel/Ds. Cisiih Kec. Cihara. Kab. Lebak. Prov. Banten. Dengan inisial Tersangka

IP, Lahir di Lebak Tanggal 17 Maret 1984, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Agama Islam, lulusan SMA, Alamat Kp. Suka Hujan, Rt/Rw 007/002, Kel/Ds. Pondok Panjang, Kec. Cihara, Kab. Lebak Prov. Banten.

Tersaangka RB, Lahir di Lebak, Tanggal 09 Juli 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan : Belum/tidak bekerja, Agama Islam, lulusan SMA, Alamat Kp. Suka Hujan, Rt/Rw 007/002, Kel/Ds. Pondok Panjang, Kec. Cihara, Kab. Lebak Prov. Banten.

Kedua Tersangka ditangkap dengan Barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 buah sedotan warna hitam yang masing2 berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 5 buah sedotan warna hitam yang masing masing berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 1 unit hp merek POCO warna hitam, 1 unit hp merek REDMI warna hitam

Dengan knologis singkat pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan raya Malingping-Bayah yang berada di Kp. Cisiih Kel/ds. Cisiih Kec. Cihara. Kab. Lebak. Prov.

Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IP dan RB, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu Secara bersama-sama, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 buah sedotan warna hitam yang masing2 berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 5 buah sedotan warna hitam yang masing2 berisi plastik klip bening dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu, 1 unit hp merek POCO warna hitam dan 1 unit hp merek REDMI warna hitam.

Para tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)

Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Polsek Cibeber Berikan Kelancaran Arus Lalin Gelar Rutinitas Pengaturan Lalin Pagi

Pelayanan Kepada Warga Masyarakat dan Guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, …