Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan barang bukti serta 2 ( Dua ) orang residivis Pelaku yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.Kamis,27/10/22

Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua).

Kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022,sekira jam 02.00 Wib di teras Rumah Kampung Umbul Indah Rt/Rw 007/002 Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Prov Banten telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat Laporan dari Unit Sat Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yaitu 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Saudara RH Als Onded (23) dan saudara GN (41) warga Pulomerak Kota Cilegon.

Tidak menunggu lama takut buruannya melarikan diri team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon
yang dipimpin oleh IPDA Furqon Saibatin bergerak cepat pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib di kontrakan yang beralamat di Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap RH Als Onded (23) dan saudara GN (41)

Barang bukti yang diamankan berupa
– Sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam merah (dipakai untuk kejahatan) dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol A-4728-SN

Atas kejadian tersebut 2( dua ) orang di duga melakukan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku RH Als Onded (23) dan saudara GN (41) adalah Residivis dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun”tutup kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …