Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara

SERANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

About Admin Tribratanews

Check Also

Polsek cilegon Dekatkan Diri dengan Warga Desa Binaannya

Polsek Cilegon Polres Cilegon Selalu melakukan pendekatan diwilayahnya untuk menjaga situasi kamtibmas salah satunya adalah …