Seorang Gadis Remaja Diringkus Polis Lantaran Bawa Kabur Motor Temannya

whatsapp-image-2017-12-10-at-13-40-14

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus petugas Reskrim Kepolisian Sektor Mauk, Resor Kota Tangerang. Pelaklu penuciran tak lain seorang wanita yang masih berumur 17 tahun ini ditangkap saat berada di daerah Jakarta Barat.

Dijelaskan Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, pelaku melakukan tindakan pencurian motor tersebut berlangusng di rumah korban yang beralamat di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangeran.

Korban yang berinisial MN kaget usai bangun dari tidurnya mendapati pelaku yang juga teman korban sudah tidak ada, begitupun dengan sepeda motor vario milik korban.

“Pelaku adalah teman korban dan seorang perempuan yang masih ABG dengan inisial SH (17),” ujar AKP Teguh, Senin (11/12/2017).

Tak terima motornya dibawa kabur, korban MN yang bingung sempat berupaya mencari, akhirnya mealpor ke Mapolsek Mauk. Kemudian informasi tersebut langusng ditanggapi pihak kepolisian dengan mendatangi tempat tongkorongan pelaku di bilangan jakarta barat.

“Anggota Reskrim Polsek Mauk bersama korban mendatangi tempat tongkrongan pelaku di daerah Jakarta Barat, dan menemukan pelaku beserta barang bukti di sana,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti satu buah sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibawa ke Polsek mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tandas Kapolsek.

 

………………………….
Penulis : andriatna
Editor   : Muridi
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …