STNK Kendaraan Hilang, Dirlantas Polda Banten : Ini Persyaratannya dan Cara Mengurusnya


Balaraja – STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.

Jika STNK hilang mengurusnya tidak sulit, tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut. Langsung saja datang ke samsat untuk mendapat informasi tentang persyaratannya dan harus apa yang dilakukan. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang juga terbilang murah, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga biayanya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 (duaratus ribu rupiah).

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto pada Jumat (14/01), “Jika masyarakat mengalami kehilangan STNK kendaraannya, tidak perlu pusing untuk mengurusnya, datang saja ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat tidak perlu menggunakan calo, nanti oleh petugas akan dibimbing dan dijelaskan mekanismenya serta apa saja persyaratannya,” kata Budi Mulyanto, Jum’at (14/01).

Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan persyaratan Dokumen apa saja untuk mengurus STNK hilang yaitu Surat keterangan (Suket) Kehilangan dari Kepolisian, KTP Pemilik Kendaraan yang Asli dan fotocopy, BPKB Asli dan fotocopy, untuk Kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di leasing, agar meminta Surat Keterangan (Suket) dari Leasing atau Copy BPKB yang di Legalisir oleh leasing tersebut, “Setelah menyiapkan persyaratan Bawa Kendaraan ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik, bawa hasil lembar Cek Fisik ke loket Tata Usaha (TU) untuk membuat Berita Acara STNK hilang, isi Formulir permohonan di loket Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina), dengan melampirkan dan melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut,”ujar Dirlantas Polda Banten.

Terakhir Dirlantas Polda Banten menyampaikan jika masih ada tunggakan pajak tahunan, “Jika ada tunggakan maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan, jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK baru saja,”tutup Dirlantas Polda Banten. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …