Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Enam Pelaku Judi Togel

whatsapp-image-2017-10-02-at-10-47-55

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Banten mengamankan enam orang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di tiga lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Tangerang. Keenamnya yakni YH, AS, Jo, S, A, J yang berperan masing-masing sebagai pengecer, penagih, perekap, dan pemasang.

Kasubit III Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya praktek perjudian ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah akan adanya aksi perjudian di lingkungannya.

Berawal dari informasi tersebut, team dilapangan langsung bergerak ke Kampung Pasir Aw, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/09). Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengamankan YH, AS  dan Ja.

“dari hasil penangkapan pertama kita dapatkan tiga pelau, masing-masing punya peranan YH (pengecer), AS (perekap) dan Ja (penagih),” kata AKBP Sofwan Hermanto.

Tak puas, petugas pun langsung melakukan pengembangan berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka. Hasilnya tiga pelaku lainnya diamankan yakni J, S dan A di dua lokasi berbeda yakni di daerah Pasar Kemis, Tangerang dan Kampung Sawangan, Kel/Keca Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dari pengakuan tersangka, pelanggan terbanyak dari kalangan buruh dan tukang ojek dengan cara mendatangi lapak pengecer untuk memasang angka keberuntungannya.

“Para tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat melalui permainan judi togel,” kata Kasubit III Jatanras saat menggelar press release di Mapolda Banten, Senin (02/10) pagi.

Petugas mengamankan barang bukti dari seluruh tersangka berupa uang tunai total Rp. 1.432.000, tujuh unit telepon genggam berbagai merek, alat rekap berupa pulpen, kertas, buku rekapan, kalkulator, 11 lembar buku tafsir.

“Setiap hari mereka beroprasi, ada sebagai pengecer, perekap, penagih. Perharinya, mereka mengirim hasilnya ke bandar togel berinisial Ma yang masih dalam pengejaran kita,” ujarnya

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara.

                              
Editor   : Muridi
Publish : iman

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …