Tawarkan Jasa Kencan, Mucikari Ini Digelandang Polisi Yang Menyamar

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – NSM, tak bisa berkata banyak ketika salah satu klien hidung belangnya ternyata anggota Subdit 4 kekerasan anak dan wanita (Renakta) Ditres Kriminal Umum Polda Banten. Mucikari penyedia jasa pekerja seks komersil (PSK) ini hanya tertunduk ketika polisi menggelandangnya ke Mapolda Banten.

Mulanya, anggota Polda Banten mendapat laporan bahwa di sebuah kontrakan milik Mimi Rante di Kampung Sempur RT 09 RW 06, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang terjadi tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Kemudian pada Jumat (6/9/2017) sekira pukul 23.00, anggota berpura-pura memesan jasa PSK. Kepada tiap pria hidung belang, NSM memperlihatkan foto-foto wanita penghibur lengkap dengan tarif masing-masing. “Lebih muda bisa lebih mahal,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditres Krimum Polda Banten AKBP Irwansyah, Selasa (10/9/2017).

Jika sudah terjadi kesepakatan harga sekali kencan, pasangan mesum langsung menggunakan kamar kontrakan yang sudah disediakan. “Langsung ngamar di situ,” jelasnya.

Polisi yang melakukan penyamaran mendapatkan perempuan berinisal KL. Tarif untuk sewa kamar Rp300 ribu. Harga itu belum termasuk ongkos kencan.

Akibat tindakannya, NSM diancam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pindana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Petugas mengamankan barang bukti antara lain dua buah ponsel, uang tunai Rp300 ribu satu buah tas kecil, dan celana dalam.

                                                
Editor   : Muridi
Publish : iman
Sumber : bantennews.co.id

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *