Team Resmob Polda Banten Berhasil amankan 7 Pelaku Pencurian R4

whatsapp-image-2020-10-27-at-12-12-44

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang, Banten- team Resmob Ditreskrimum Polda banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Curas Curanmor R4 di Desa Sindangsari Kecamatan Warung Gunung Lebak, Senin (24/10/2020)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Agus purwa. kepada awak media Rabu (28/10/2020) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1287/K/X/2020/Sek Mauk, tgl 16 Oktober 2020.

“7 pelaku PA (21), AR (35), JA (22), ATS (22), S (22) , D (38), dan MR (46) Curas Curanmor R4 berhasil diamankan petugas,” Kata Agus purwa

Kemudian Agus purwa menjelaskan
pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 telah diamankan 2 orang pelaku Curas Curanmor PA (21), di lokasi kontrakan Jl Pencanangan Serang dan tsk AR (35) di kontrakan Jl Kebon Jahe Kota Serang, berawal penyelidikan dari PA (21), AR (35) diamnakan 5 Pelaku lagi di berbagai tempat.

“Dari hasil penangkapan di temukan barang bukti temuan berupa 1 kendaraan Mitsubishi Dump Truk jenis Colt Diesel nopol A-9388-F, 1 kendaraan rental mobil jenis Mitsubhitshi Mirage warna Hitam nopol B-1039-POY, 1 kunci leter T, 1 potong celana jeans warna biru telor asin milik pelaku, Satu unit suzuki carry pick up warna hitam (sesuai dengan LP /17/VII/banten/res pandeglang/mandalawangi), Satu unit Mitsubishi L300 warna hitam sesuai dengan LP pandeglang, Satu unit cold diselenggarakan warna kuning, Satu unit grandmax warna hitam, dan Satu unit grandmax warna hitam, “ujar Agus purwa.

Agur purwa menjelaskan Modus Operandi pencurian ini yaitu pelaku dengan cara menggunakan kunci leter T dan dilakukan secara secara bersama sama dengan sasaran kendaraan pick up dan tujuan pengiriman barang hasil kejahatan ke wil Lampung, Palembang dan Jambi

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako resmob polda banten untuk penyelidikan lebih lanjut, ” Ujar Agus purwa.

Agus purwa menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati memarkirkan kendaraaan pick up dan truknya, lengkapi dengan kunci pengamanan tambahan

“Terhadap tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Tutupnya

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …