Tersangka Curanmor Yang Viral Di Cisoka Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara

IMG-20250804-WA0247

Para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang videonya viral di Kampung Secang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/7/2025), mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Cisoka.

“Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Dua kali di daerah Cempaka dan satu kali di Kampung Secang, yang juga di Kecamatan Cisoka. Yang kemudian videonya viral,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Senin (4/8/2025).

Indra Waspada menambahkan, modus para tersangka melakukan aksi pencurian adalah dengan merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil kejahatan, lanjut Indra Waspada, dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Uang hasil penjualan motor yang diduga hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Indra Waspada.

Indra juga menyebut, salah seorang tersangka masih berstatus di bawah umur, yakni berusia 17 tahun. Indra Waspada menyesalkan adanya tersangka di bawah umur, apalagi peran tersangka di bawah umur itu adalah eksekutor curanmor.

“Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Indra Waspada.

About Admin Tribratanews

Check Also

Giat Pengamanan Oleh Polsek Anyar Open Bola Mini Tournament Se-Kec. Anyar

Personel Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan Turnamen Open Bola …