Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Polsek Kramatwatu Polres Serkot Gelar Razia Knalpot Brong


Polres Serkot | Polsek Kramatwatu Polres Serkot menggencarkan razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot racing atau brong. Hal itu karena meresahkan masyarakat. Dalam razia tersebut Polsek Kramatwatu Polres Serkot menindak 24 unit motor knalpot brong. Minggu, (6/3/2022)

Polsek Kramatwatu Polres Serkot razia motor berknalpot brong digelar di depan Mako Polsek Kramatwatu Polres Serkot.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono mengatakan barang bukti sepeda motor berknalpot brong sebanyak 24 unit, STNK 6 lembar. Total Dalam razia itu petugas menindak tilang sebanyak 30 kendaraan.

”Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat Kecamatan Kramatwatu. Agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Khususnya untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar. Karena penggunaan knalpot jenis racing atau brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, penggunaan knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk itu bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan,” tutup Kompol Hendro.
*(Humas Polsek Kramatwatu)*

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …