Unit Harda Polres Serang Serahkan 2 Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

About Admin Tribratanews

Check Also

Anggota Polsek Ciomas Polresta Serkot laksanakan Sholat Shubuh Keliling Berjamaah

Melalui Ibadah Sholat Shubuh Berjamaah, Anggota Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Bripka Shandy dan …