Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon amankan dua pelaku Curanmor

telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 18.20 Wib di teras rumah tepatnya di Link. Ketileng Barat Rt/Rw 007/002 Kel. Ketileng Kec. Cilegon Kota Cilegon.

KOMPOL Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten pada saat Press Conference  pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor roda dua pada hari Selasa,4 Februari 2025,jam 13.30 Wib di Mako Polsek Cilegon Polres Cilegon, Modus operandi Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T yang sudah dibawa dengan pembagian tugas yaitu pelaku LO sebagai yang turun untuk mengambil sepeda motor (Eksekutor) sedangkan pelaku HN sebagai yang mencari lokasi untuk dijadikan TKP pencurian sepeda motor (Menunggu diatas sepeda motor yang digunakan ke TKP).

Kronologis kejadian perkara curanmor roda dua  Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 18.20 Wib di teras rumah tepatnya di Link. Ketileng Barat Rt/Rw 007/002 Kel. Ketileng Kec. Cilegon Kota Cilegon, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Sporty No. Pol : A 6293 UP, warna hitam, tahun 2023, No. Sin : JM81E2669494, No. Ka : MH1JM8126PK668983 atas nama Nopi Santi alamat Link. Ketileng Barat Rt/Rw 007/002 Kel. Ketileng Kec. Cilegon Kota Cilegon. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil sepeda motor yang dikunci stang yang disimpan diteras rumah pada saat korban sedang berada didalam rumah, pada sekitar jam 18.15 Wib Saudari Nopi Santi yang merupakan istri korban melihat sepeda motor tersebut masih ada diteras rumah, namun setelah selesai sholat maghrib ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya/hilang. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan melaporkannya ke kantor Polsek Cilegon.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib di Link. Jombang Wetan Kel. Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti yang selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Identitas Tersangka adalah sebagai berikut LO  (33) Lingkungan Jombang Wetan Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

HN, (43 ) Dusun IV Desa Pagar Dewa Kec. Lengkiti Kab. Ogan Komering Ulu, Alamat sekarang Lingkungan Jombang Wetan Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kedua pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor  roda dua sudah adelapan kali di TKP Kecamatan Jombang dan kecamatan Cilegon.

Barang Bukti yang diamankan
– 1 (Satu) buah alat bermagnet untuk membuka penutup kunci kontak.
– 1 (Satu) buah sweater warna hitam.
– 1 (Satu) buah STNK sepeda motor Merk Honda Beat Sporty No. Pol : A 6293 UP, warna hitam, tahun 2023, No. Sin : JM81E2669494, No. Ka : MH1JM8126PK668983 a.n Nopi Santi alamat Lingkungan Ketileng Barat  Kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
– 2 (Dua) buah kunci sepeda motor.

Kedua pelaku LO dan HN telah melanggar pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Polsek Cibeber Polres Cilegon melaksanakan Tarawih keliling

Cilegon ~ Di Bulan Ramadhan yang penuh Nikmat ini, Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda …