Unit Reskrim Polsek Panongan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

whatsapp-image-2017-09-26-at-14-31-52

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Panongan - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Panongan, Resor Kota Tangerang, Banten, telah mengamankan seorang laki-laki untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara tindak pidana  narkotika jenis ganja.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, AS (33) asal Kota Tangerang yang kini kasusnya masih dalam proses pengembangan atas kepemilikan ganja oleh satuan reskrim Polsek Panongan ini diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya.

“saat itu petugas yang tengah melakukan observasi dihampiri seorang warga dan memberikan informasi bahwa di daerahnya sering melihat AS bertindak mencurigakan yang tak lain sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” kata AKP Trinso Tahan Uji.

AS diamankan pada sebuah kontrakan di Kampung Jatiuwung, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, yang tak lain tempat tinggalnya sendiri.

Kapolsek mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan AS sedang berada di dalam kamar mandi, kemudian petugas melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 31 (tiga puluh satu) bungkus paketan ganja siap jual.

“dari penggeledahan di kontrakan tersangka AS, petugas menemukan 12 bungkus ganja paketan senilai Rp 50 ribu, 19 bungkus ganja paketan senilai Rp 25 ribu, uang tunai Rp 420 ribu, dan satu unit handphone,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil temuan tersebut, petugas kemudian membawa tersangka AS dan barang bukti ke Mapolsek Panongan. AS dapat dijerat pasal 111, dan atau 114 dan atau 127 undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                           
Penulis  : tim
Editor / : iman
Publish

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …