*Cilegon*- Jajaran Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Cilegon mengamankan Pelaku Curanmor berinisial M (30).
M (30) ditangkap karena telah dilaporkan melakukan Curanmor di Parkiran Pemkot Cilegon Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten Sigit Haryono, S. IK., S. H., melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Atep Mulyana, SH.,M.si., menjelaskan bahwa
penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ratri Enggar Harfiandi di Polsek Purwakarta Polres Cilegon.
“Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon dan Sat Reskrim Polres Cilegon” kata Kapolsek, Jum’at (18/03/22)
Berdasarkan laporan tersebut melalui kanit Reskrim Polsek Purwakarta langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian, dan berhasil menangkap pelaku didi Parkiran Bank BNI Cilegon.
“Dan atas perbuatannya M dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” tutup Atep.
Check Also
Dengan Aktifkan Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sampaikan Himbauan Kamtibmas*
Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Bripak Umri melaksanakan sambang dengan masyarakat Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak …