3 PELAKU JUDI KARTU DOMINO DI TANGKAP ANGGOTA RESKRIM POLSEK LABUAN

2tribratanewsbanten.com – Berawal dari patroli yang dilaksanakan Anggota Reskrim Polsek Labuan  Polres Pandeglang( BRIGADIR M.ARIF RACHMAN dan BRIPTU KONRAD EFENDY), pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekitar jam 06.30 wib di halaman sebuah bangunan di Kp.Keboncau Ds.Labuan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, anggota tersebut melihat ada kumpulan orang-orang yang berjumlah 5 (lima) orang laki-laki sedang duduk bersila dihalaman suatu bangunan dengan kardus sebagai alas dan ketika didekati ternyata ke 5 orang tersebut sedang bermain judi dengan menggunakan kartu domino lalu ke 5 orang tersebut melarikan diri akan tetapi BRIGADIR M.ARIF RACHMAN dan BRIPTU KONRAD EFENDY berhasil menangkap 3 dari 5 orang tersebut dengan inisial ED (34), YD (35) dan WG (35) yang ke 3 nya beralamat di Labuan dan untuk 2 0rang yang melarikan diri diduga berinisial A dan S.

Dari ke 3 nya berhasil diamankan barang bukti berupa : 28 (dua puluh delapan) buah kartu domino, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan kardus bekas air mineral merk EVA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terhadap ke 3 pelaku di persangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dan atau 303(bis) KUHPidana Jo UU No 7 Tahun 1974 Tentang Peneriban Perjudian.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan menegaskan, tidak ada toleransi bagi segala bentuk pidana perjudian di wilayah hukum polres pandeglang, kami akan menindak tegas dan memproses pelaku perjudian sesuai dengan peraturan dan perundang undngan yang berlaku.

About

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …