48 MIRAS DIAMANKAN POLSEK PASARKEMIS

whatsapp-image-2016-11-06-at-06-59-05

tribratanews.banten.polri.go.id–Sabtu (5/11) Kepolisian Sektor Pasarkemis, Resor Kota Tangerang, Banten menggelar Operasi Miras ke tempat-tempat yang dicurigai menjual barang haram tersebut, seperti warung remang-remang dan warung jamu.

Operasi Miras dilaksanakan di sekitaran wilayah hukum Polsek Pasarkemis dan dipimpin langsung oleh pawas yakni Aiptu Setyo Harjunadi dengan diikuti 15 anggota Polsek Pasarkemis.

Di Jl. Nuri 1  bumi pasarkemis indah Desa Pasar kemis Kec. Pasar kemis ,Kabupaten Tangerang. Anggota Polsek Pasarkemis berhasil mengamankan 48 botol miras jenis anggur.

Baik barang bukti dan penjual diamankan di Poslek Pasarkemis.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Serang- Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional …