Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Serahkan Berkas Perkara Tahap 2 dan Tersangka

Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, BRIGPOL Taufiq Nuridayana dan BRIGOPOL Taufik Hanafis Cahniago menyerahkan berkas perkara tahap 2 beserta tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, yang bertempat di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Berkas perkara tahap 2 (dua) di serahkan ke PJU Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Eko Supramurbada.SH.,M.H, dengan tersangka (A.A).Selasa  12 Oktober 2022.

Tersangka (A.A), telah terbukti membawa senjata tajam 4 buah bilah Celurit pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022,yang rencananya akan melakukan tauran di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH.membenarkan bahwa hari ini anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 (dua) ke PJU Eko Supramurbada, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, yang bertempat di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

“Benar anggota Unit Reskrim Polsek Rangkaabitung telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 (dua) beserta tersangka (AA), ke PJU Eko Supramurbada, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

” Pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951,”ujar Kapolsek Rangkasbitung.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …