|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,  Lebak, Banten | Pasca banjir bandang Lebak, Polda Banten melakukan kegiatan Operasi gabungan Skala besar bersama dengan TNI dan Personel Bareskrim Polri dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang di duga adanya Penambangan liar di beberapa daerah Kabupaten Lebak. Sabtu (11/1/2020).
Kegiatan Ops PETI dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, S.I.K di dampingi oleh Dir Intel Polda Banten, Dir Reskrimsus Polda Banten, Dir Binmas Polda Banten dan Kapolres Lebak dengan melibatkan Personel TNI 064 Maulana Yusuf, Personel Bareskrim Polri, Satbrimob Polda Banten, dan beberapa personel Polda Banten dari satuan lainnya.
Sasaran kegiatan dilakukan di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak yang diantaranya di Kampung Cidoyong, Kampung Lebak Ditu, dan Kampung Cijulang yang disinyalir adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan Ops PETI merupakan kegiatan kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir bandang serta wujud kepedulian terhadap lingkungan yang mana serangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk menghentikan penambangan liar sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku penambang liar yang melakukan aktifitas di wilayah Kabupaten Lebak.
“Adanya penambangan liar di duga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsor dan banjir bandang, maka dari itu kami pihak Kepolisian bersama dengan TNI dan unsur terkait melakukan Operasi PETI di beberapa wilayah Kabupaten Lebak” ujar Karo Ops Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menambahkan bahwa hasil dari kegiatan Ops PETI yang di lakukan oleh jajaran Polda Banten bersama dengan pihak TNI dan personel dari Bareskrim Polri di temukan adanya base camp serta alat atau mesin yang diduga di pergunakan untuk melakukan penambangan secara liar di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami dari pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dengan adanya dugaan penambangan liar yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Lebak, bilamana dugaan penambangan liar tersebut sudah mencukupi bukti permulaan yang cukup para pelaku penambangan liar akan kami jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Pertambangan” tutup Edy.