Bidkum Polda Banten sosialisasi mengenai Peran bidkum bagi anggota polri dan masyarakat

whatsapp-image-2019-10-01-at-13-12-48

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang- Bidang Hukum Polda Banten dan Bidhumas melaksanakan talkshow di Radio Megaswara FM jln sayabulu kelurahan Serang, kota serang, Selasa (1/10/2019) pukul 10:00 Wib

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Akbp Heri Heryanto,S.E,.M.H. Advokat Madya Bidkum Polda Banten, didampingi Ipda Djarot Paur Penerapan Hukum Bidkum Polda Banten, dan Iptu Yudhiana Paur Subbid Penmas bidhumas Polda Banten.

Dipandu salah satu penyiar radio Megaswara FM serang Anjas, Biro , Akbp heriyanto,S.E,.M.H mensosialisasikan mengenai Peran bidkum bagi anggota polri dan masyarakat

“Bidang hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan,” Katanya.

Kemudian ia mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum oleh polri, meliputi Konsultasi hukum
Nasihat hukum, Saran dan pendapat hukum, Advokasi, Pendampingan.

“Tata cara permohonan
Permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang lalu permohonan diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis kepada kadivkum polri pada tingkat mabes/ kapolda pada tingkat satwil lalu permohonan dipertimbangkan oleh kadivkum polri/kapolda untuk dapat atau tidaknya diberikan bantuan hukum lalu jika disetujui kadivkum polri/kapolda mengeluarkan surat perintah kepada pegawai negeri pada polri yang ditugaskan lalu pemohon memberika surat kuasa kepada penasihat hukum/kuasa hukum/ pendamping yang telah menerima surat perintah,” Ujarnya.

Akbp heriyanto menyampaikan kepada masyarakat bahwa untuk masalah hukum tidak ada yg membedakan antara polri dan masyarakat, anggota polri yang melakukan pidana mendapatkan putusan dan ada kode etik.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …